Jika Sudah Tiga Kali Tertangkap Tangan

Pemko Berikan Denda Rp2,5 Juta bagi Warga Buang Sampah Sembarangan 

Agus Pramono

PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Pemerintah Kota (Pemko)  Pekanbaru tidak main-main dalam menerapkan sanksi denda Rp2,5 juta kepada warga yang membuang sampah sembarangan. 

Sejak diberlakukan 1 Agustus lalu hingga saat ini sudah ada ratusan warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas dari gabungan  tim Satgas Sampah dan Satpol PP Pekanbaru.

Usai diamankan,  maka Satpol PP kemudian membuat BAP kepada warga yang terjaring razia dan  membuat surat peringatan. Bahkan,  bila nanti warga yang sama kembali terjaring OTT membuang sampah sembarangan, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi.

"Kalau tiga kali melakukan pelanggaran tidak ada ampun.  Mereka langsung kita denda, sebesar Rp 2,5 juta,"  ungkap Kepala Satpol-PP Pekanbaru Agus Pramono, Senin (13/8). 

Dijelaskan Agus,  sanksi tegas ini sudah diatur di dalam Perda, sehingga masyarakat yang pernah terjaring OTT tidak lagi melakukan pelanggaran serupa. Langkah ini dilakukan Pemko Pekanbaru untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

"Sebagai warga negara yang baik tidak pantas kalau kita membuang sampah sembarangan.  Oleh sebab itu marilah jaga kebersihan di lingkungan masing-masing," ungkap Agus .  (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar